Artikel
Panduan Hadapi New Normal untuk Pekerja Kantoran
Kantor yang merupakan salah satu sentral perekonomian masyarakat harus diakui memiliki resiko penyebaran virus yang tinggi. Hal ini karena banyak pekerja yang berkumpul di satu tempat dalam jumlah yang banyak. Namun karena roda perekonomian harus tetap berjalan, kegiatan di perkantoran pun harus terus dijalankan di masa New Normal dengan tetap mewaspadai pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu (23/5/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, "Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal."
Untuk mendukung new normal di wilayah perkantoran dan industri, Kementerian Kesehatan RI sudah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Berikut adalah panduan tersebut.
- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
- Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
- Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Untuk pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, berikut adalah panduannya.
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self-Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.
- Untuk pekerja shift:
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
Itulah Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Semoga informasinya bermanfaat dan ingat untuk tetap menjaga kebersihan dan daya tahan tubuh ya Wong Coco Family, agar tidak mudah terinfeksi virus dan bakteri penyebab penyakit, termasuk Covid-19!